Kanggo Usholi Sholate NU

Posted by Unknown on Monday, February 17, 2014 0

Sekian lama terpenjam dan sekia lama menahan celotehan kaum salafiyun di daerah cikarang, sambil menunggu saat dan moment yang tepat, Alhamdulillah semenjak jama'ah di kuatkan dengan aqidah Aswaja, akhirnya gerombolan Salafiyun khususnya di masjid daerahku   bubar, dengan lantunan shalawat  Habib Syech Bin Abdul Qodir Assegaf  yang berjudul Padang Bulan mebuat mereka membisu.


Katanaya Bid'ah Teryanta Sunah

  • Imam Nawawi dalam kitab Al-Minhaj menyebutkan: “Niat itu tempatnya didalam hati dan disunnatkan melafazkannya sesaat sebelum takbir”.
  • Ibnu Hajar Al-Haitami dalam Tuhfatul Muhtaj II/12 : “Dan disunnatkan melafazkan apa yang diniatkan sesaat menjelang takbir agar supaya lisan dapat menolong hati dan juga untuk keluar dari khilaf orang yang mewajibkannya walaupun (pendapat yang mewajibkan ini) adalah syaz yakni menyimpang. Kesunnatan ini juga karena qiyas terhadap adanya pelafazan dalam niat haji”.
  • Imam Ramli dalam Nihayatul Muhtaj jilid 1/437 : “Dan disunnatkan melafazkan apa yang diniatkan sesaat menjelang takbir agar supaya lisan menolong hati dan karena pelafazan itu dapat menjauhkan dari was-was dan juga untuk keluar dari khilaf orang yang mewajibkan”.

Pendapat para ulama madzhab yang empat dalam masalah talaffudh bin niyyah.
  • Dr.Wahbah Zuhaili dalam kitabnya Al-Fighul Islami jilid 1/767 menyebutkan:“Disunnatkan melafazkan niat menurutjumhur ulama selain madzhab Maliki”.
Dalam kitab yang sama jilid 1/214, menurut madzhab Maliki diterangkan bahwa: “Yang utama adalah tidak melafazkan niat kecuali bagi orang yang was-was, maka disunatkanlah baginya melafazkan agar hilang daripadanya keragu-raguan”.
Dengan keterangan diatas dapat kita simpulkan:  
Sunnat melafazkan niat shalat atau membaca ushalli sesaat menjelang takbiratul ihram dengan tujuan agar lidah menolong hati atau agar terhindar dari was-was (kebimbangan dan keragu-raguan).
Fatwa semacam ini adalah fatwa dalam madzhab Hanafi, Syafi’i dan madzhab Hambali. Adapun madzhab Maliki, maka disunnatkan bagi yang berpenyakit was-was saja.

About the Author

Write admin description here..

Get Updates

Subscribe to our e-mail newsletter to receive updates.

Share This Post

Related posts

0 comments:

Blogger templates. Proudly Powered by Blogger.
back to top